Pengusulan Capres jangan Diartikan Hak Eksklusif Parpol
Selasa, 31 Juli 2012 19:30 WIB
JAKARTA--MICOM: Mekanisme pengusulan calon presiden (capres) oleh partai politik (parpol) perlu direvisi agar tidak diartikan menjadi hak eksklusif partai. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Selasa (31/7), menjelaskan selama ini parpol memandang capres merupakan kewenangan penuh partai.
Akibatnya, tambah dia, ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait sosok capres menjadi tertutup. Sehingga, menurut Ferry, aturan dalam Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) perlu direvisi agar parpol tidak boleh menutup ruang dalam rekrutmen capres.
Sebab, tegas dia, kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekadar dalam konteks 'dari, oleh, dan untuk' partai, melainkan mencari calon pemimpin terbaik untuk rakyat. "Partai dalam menentukan capres diharapkan menggunakan metode terbuka. Memang sekarang aturan telah ada di UU, namun tidak tegas, tinggal ditambahkan penegasan mengenai mekanisme terbuka seperti apa dan sanksinya jika tidak melakukan," kata dia.
Misalnya, tambah Ferry, mekanisme konvensi atau survei yang dilakukan bukan oleh parpol. Dan jika tidak melalui mekanisme itu, sambung dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja menolak untuk memverifikasi calon yang diajukan secara sepihak oleh partai. "Intinya partai harus membuka ruang sehingga setiap orang memiliki peluang sama untuk maju menjadi capres dan partai harus tegas menjalankan," kata Ferry.
Pasal 10 ayat 3 UU Pilpres menyatakan, "Parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal parpol dan/atau musyawarah gabungan parpol yang dilakukan secara demokratis dan terbuka."
http://www.mediaindonesia.com/read/2...sklusif-Parpol
---------------
Tapi itulah yang terjadi, Parpol seakan-akan tak ada beban mencalonkan siapa saja asal itu menguntungkan kelompok/golongan atau bahkan dinasti/keluarganya sendiri. Gejala itu sudah terjadi di kasus Pilkada di beberapa daerah, dimana parpol dengan mudahnya mencalonkan anak-bini dari Kepala Daerah yang akan lengser. Soal waktu saja hal itu akan menjangkit pada level nasiona, bahwa suatu hari nanti, seorang Presiden, Wapres, atau Menteri, ramai-ramai mencalonkan isteri atau anak-anaknya untuk menggantikan posisinya
Selasa, 31 Juli 2012 19:30 WIB
JAKARTA--MICOM: Mekanisme pengusulan calon presiden (capres) oleh partai politik (parpol) perlu direvisi agar tidak diartikan menjadi hak eksklusif partai. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Selasa (31/7), menjelaskan selama ini parpol memandang capres merupakan kewenangan penuh partai.
Akibatnya, tambah dia, ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait sosok capres menjadi tertutup. Sehingga, menurut Ferry, aturan dalam Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) perlu direvisi agar parpol tidak boleh menutup ruang dalam rekrutmen capres.
Sebab, tegas dia, kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekadar dalam konteks 'dari, oleh, dan untuk' partai, melainkan mencari calon pemimpin terbaik untuk rakyat. "Partai dalam menentukan capres diharapkan menggunakan metode terbuka. Memang sekarang aturan telah ada di UU, namun tidak tegas, tinggal ditambahkan penegasan mengenai mekanisme terbuka seperti apa dan sanksinya jika tidak melakukan," kata dia.
Misalnya, tambah Ferry, mekanisme konvensi atau survei yang dilakukan bukan oleh parpol. Dan jika tidak melalui mekanisme itu, sambung dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja menolak untuk memverifikasi calon yang diajukan secara sepihak oleh partai. "Intinya partai harus membuka ruang sehingga setiap orang memiliki peluang sama untuk maju menjadi capres dan partai harus tegas menjalankan," kata Ferry.
Pasal 10 ayat 3 UU Pilpres menyatakan, "Parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal parpol dan/atau musyawarah gabungan parpol yang dilakukan secara demokratis dan terbuka."
http://www.mediaindonesia.com/read/2...sklusif-Parpol
---------------
Tapi itulah yang terjadi, Parpol seakan-akan tak ada beban mencalonkan siapa saja asal itu menguntungkan kelompok/golongan atau bahkan dinasti/keluarganya sendiri. Gejala itu sudah terjadi di kasus Pilkada di beberapa daerah, dimana parpol dengan mudahnya mencalonkan anak-bini dari Kepala Daerah yang akan lengser. Soal waktu saja hal itu akan menjangkit pada level nasiona, bahwa suatu hari nanti, seorang Presiden, Wapres, atau Menteri, ramai-ramai mencalonkan isteri atau anak-anaknya untuk menggantikan posisinya