Jika Gubernur AKPOL Saja Korupsi, Bagaimana dengan Murid-Muridnya ? Calon Koruptor Juga ?
Wed, 01/08/2012 - 01:12 WIB
JAKARTA, RIMANEWS -- Irjen.Pol. Djoko Susilo (DS) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat simulator pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kakorlantas. Sungguh ironis sekali bilamana Irjen.Pol.Djoko Susilo ini nantinya benar terbukti sebagai koruptor. Barangkali masyarakat pemerhati Kepolisian sudah was-was,bahwa kalau Gubernur Akpol yang mencetak perwira-2 Kepolisian saja korupsi,bagaimana kira-2 jadinya jebolan Akpol sesungguhnya? Apakah ada pelajaran khusus untuk berbuat korup yang diajarkan oleh sang Gubernur Akpol?
Dari sejak awal kasus itu ditiupkan oleh majalah Tempo, lama sekali kasus itu tidak terdengar dan mungkin dikira oleh banyak orang akan menjadi kasus yang "dilupakan" oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Apalagi kemudian DS tiba-tiba diangkat sebagai Gubernur Akademi Kolisian di Semarang. Orang menduganya itu sebuah lompatan untuk menjernihkan namanya yang disangkut-pautkan dalam pengadaan alat simulator yang penuh kejanggalan. Masyarakat juga sudah pesimis kasus itu akan dibongkar habis.
Entah mimpi apa dan ada motivasi apa hingga KPK koq tiba-tiba saja menggerebek Kantor Lantas di MT Haryono Jakarta. Sekali lagi,semua orang menduga KPK disuplai data oleh "penguasa" untuk meramaikan dunia dalam berita di Indonesia,agar kasus-2 besar yang sedang diusut oleh KPK tak kunjung disidik. Istilah "pesanan" untuk diramaikan khusus menjadi ketara sekali,sebab kasus-kasus korupsi yang menyeret petinggi Partai Politik Penguasa bolak-balik mentah dan tersapu angin sepoi-sepoi.....KPK seperti lembaga yang kerjanya "by order" saja !
Calon Polisi-polisi muda yang sekarang sedang belajar di Akpol Semarang tentunya saat ini sedang shock berat,sebab Gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ini tentu mimpi buruk bagi mereka yang sedang belajar disana. Bisa jadi yang sungguh-sungguh belajar dan akan memperbaiki nasib bangsa ini dari keterpurukan korupsi sudah was-was di cap sebagai bakal koruptor baru. Walau bisa jadi motivasi para pemuda yang sekarang sedang belajar di Akpol tidak berbuat korup kelak,namun bayang-2 kebejatan moral sang pemimpin atau seniornya yang tidak memberi contoh baik akan melekat pada mereka. Apakah nantinya mereka tidak bersemboyan "daripada dicurigai,lebih baik korupsi saja !?"
Sungguh suatu dilema besar bagi Kepolisian sekarang untuk mengangkat imej korpsnya. Selain sudah dipersepsi sebagai lembaga yang korup,sekarang pendidikannya pun bisa jadi akan mencetak polisi korup di masa akan datang. Yang salah dalam hal ini bilamana sampai DS dinyatakan bersalah adalah dewan kepangkatan yang ada di POLRI,sebab mereka tidak peka terhadap apa yang terjadi pada para perwira tinggi & menengah yang ada di Polri. Kasus yang sudah lama muncul seolah dibiarkan dan malah personilnya mendapatkan promosi luar biasa. Inilah kesalahan besar bagi Polri. Ataukah memang sudah begitu busuknya hingga yang ada di dalam Polri pun sebenarnya sudah busuk sehingga tidak bisa mencium kebusukan diluar sana ?
http://www.rimanews.com/read/2012080...calon-koruptor
KPK Kembangkan Kasus Korupsi di Korlantas Polri, Tersangka Tak Hanya DS (Djoko Susilo)!
Tue, 31/07/2012 - 13:43 WIB
![[imagetag]](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tw4HrFsEcCwyQ35LQJlY9eURsEBIY32WRE8eFlQgIf9_8dXsBMcZ02gcQ3dJODIL6jjnLar7TiamxF7nVCQ2j6MsC8gbvMKNXSj74c-Fg8QaiOrFbRo0S1b4noLZhsa0JbpbQsyAevanI5e6WNteqh=s0-d)
Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo
JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. KPK menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka. "Kalau liat dari pasalnya tentu belum berhenti pada penetapan tersangka DS. Tapi masih dikembangkan. terlalu dini untuk membahas apakah ada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Djoko Susilo merupakan mantan Kepala Korlantas yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Djoko diduga diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK kini mengembangkan kemungkinan tersangka lain. Menurut Johan, itu tergantung alat bukti yang ditemukan KPK selama prorses penyidikan. Sejak Senin sore, KPK menggeledah kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti aliran dana ke pejabat Korlantas. Tim sempat tertahan karena dilarang membawa dokumen dan barang bukti keluar. Baru pada Selasa pagi, Johan mendapat kabar barang bukti boleh dibawa. Hal itu setelah negosiasi antara pimpinan KPK dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. KPK mengapresiasi hal tersebut dan barang bukti akan dibawa ke KPK.
Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir 24 jam itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 senilai Rp180 miliar tersebut.
Saat tim penyidik tiba di halaman kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Selasa (31/7/1202), pukul 13.45 WIB, dokumen dan berkas yang disita disimpan dalam puluhan kardus ukuran sedang dan dalam dua buah koper hitam. Selain itu, KPK menyita dua unit printer hitam yang tercantum logo Polri. Barang sitaan ini diangkut tim penyidik dengan menggunakan troli dan sebagian kecil diangkut langsung penyidik.
Penggeledahan ini menerjunkan 30 penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penuntutan Warih Sardono dengan menaiki 12 buah mobil dinas KPK. Sebelumnya, KPK melansir telah menemukan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil. Kerugian negara itu diduga akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 27 Juli 2012. "Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS. Ia pernah menjabat sebagai kakorlantas," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (31/7/2012) pagi. Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam pidana penjara 20 tahun
Mabes Polri mengakui pejabat tingginya yang berinisial DS diduga terlibat pengadaan simulator kemudi motor dan mobil ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. "Sangkaan pasal 2 ayat 1, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar. Detail materi tentu tidak bisa dijelaskan," ucap Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Selasa (31/7/2012)
Menurut Boy, Polri kini tengah mengembangkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sampai sekarang masih dikembangkan," katanya. Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri.
Pada Sabtu (28/7/2012) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui.
http://www.rimanews.com/read/2012073...a-tak-hanya-ds
----------------
Kalau hanya ramai di awal-awal saja, lalu kasusnya menguap seperti kasus rekening gendut para jenderal itu, lalu buat apa?
Wed, 01/08/2012 - 01:12 WIB
JAKARTA, RIMANEWS -- Irjen.Pol. Djoko Susilo (DS) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat simulator pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kakorlantas. Sungguh ironis sekali bilamana Irjen.Pol.Djoko Susilo ini nantinya benar terbukti sebagai koruptor. Barangkali masyarakat pemerhati Kepolisian sudah was-was,bahwa kalau Gubernur Akpol yang mencetak perwira-2 Kepolisian saja korupsi,bagaimana kira-2 jadinya jebolan Akpol sesungguhnya? Apakah ada pelajaran khusus untuk berbuat korup yang diajarkan oleh sang Gubernur Akpol?
Dari sejak awal kasus itu ditiupkan oleh majalah Tempo, lama sekali kasus itu tidak terdengar dan mungkin dikira oleh banyak orang akan menjadi kasus yang "dilupakan" oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Apalagi kemudian DS tiba-tiba diangkat sebagai Gubernur Akademi Kolisian di Semarang. Orang menduganya itu sebuah lompatan untuk menjernihkan namanya yang disangkut-pautkan dalam pengadaan alat simulator yang penuh kejanggalan. Masyarakat juga sudah pesimis kasus itu akan dibongkar habis.
Entah mimpi apa dan ada motivasi apa hingga KPK koq tiba-tiba saja menggerebek Kantor Lantas di MT Haryono Jakarta. Sekali lagi,semua orang menduga KPK disuplai data oleh "penguasa" untuk meramaikan dunia dalam berita di Indonesia,agar kasus-2 besar yang sedang diusut oleh KPK tak kunjung disidik. Istilah "pesanan" untuk diramaikan khusus menjadi ketara sekali,sebab kasus-kasus korupsi yang menyeret petinggi Partai Politik Penguasa bolak-balik mentah dan tersapu angin sepoi-sepoi.....KPK seperti lembaga yang kerjanya "by order" saja !
Calon Polisi-polisi muda yang sekarang sedang belajar di Akpol Semarang tentunya saat ini sedang shock berat,sebab Gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ini tentu mimpi buruk bagi mereka yang sedang belajar disana. Bisa jadi yang sungguh-sungguh belajar dan akan memperbaiki nasib bangsa ini dari keterpurukan korupsi sudah was-was di cap sebagai bakal koruptor baru. Walau bisa jadi motivasi para pemuda yang sekarang sedang belajar di Akpol tidak berbuat korup kelak,namun bayang-2 kebejatan moral sang pemimpin atau seniornya yang tidak memberi contoh baik akan melekat pada mereka. Apakah nantinya mereka tidak bersemboyan "daripada dicurigai,lebih baik korupsi saja !?"
Sungguh suatu dilema besar bagi Kepolisian sekarang untuk mengangkat imej korpsnya. Selain sudah dipersepsi sebagai lembaga yang korup,sekarang pendidikannya pun bisa jadi akan mencetak polisi korup di masa akan datang. Yang salah dalam hal ini bilamana sampai DS dinyatakan bersalah adalah dewan kepangkatan yang ada di POLRI,sebab mereka tidak peka terhadap apa yang terjadi pada para perwira tinggi & menengah yang ada di Polri. Kasus yang sudah lama muncul seolah dibiarkan dan malah personilnya mendapatkan promosi luar biasa. Inilah kesalahan besar bagi Polri. Ataukah memang sudah begitu busuknya hingga yang ada di dalam Polri pun sebenarnya sudah busuk sehingga tidak bisa mencium kebusukan diluar sana ?
http://www.rimanews.com/read/2012080...calon-koruptor
KPK Kembangkan Kasus Korupsi di Korlantas Polri, Tersangka Tak Hanya DS (Djoko Susilo)!
Tue, 31/07/2012 - 13:43 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo
JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. KPK menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka. "Kalau liat dari pasalnya tentu belum berhenti pada penetapan tersangka DS. Tapi masih dikembangkan. terlalu dini untuk membahas apakah ada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Djoko Susilo merupakan mantan Kepala Korlantas yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Djoko diduga diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK kini mengembangkan kemungkinan tersangka lain. Menurut Johan, itu tergantung alat bukti yang ditemukan KPK selama prorses penyidikan. Sejak Senin sore, KPK menggeledah kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti aliran dana ke pejabat Korlantas. Tim sempat tertahan karena dilarang membawa dokumen dan barang bukti keluar. Baru pada Selasa pagi, Johan mendapat kabar barang bukti boleh dibawa. Hal itu setelah negosiasi antara pimpinan KPK dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. KPK mengapresiasi hal tersebut dan barang bukti akan dibawa ke KPK.
Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir 24 jam itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 senilai Rp180 miliar tersebut.
Saat tim penyidik tiba di halaman kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Selasa (31/7/1202), pukul 13.45 WIB, dokumen dan berkas yang disita disimpan dalam puluhan kardus ukuran sedang dan dalam dua buah koper hitam. Selain itu, KPK menyita dua unit printer hitam yang tercantum logo Polri. Barang sitaan ini diangkut tim penyidik dengan menggunakan troli dan sebagian kecil diangkut langsung penyidik.
Penggeledahan ini menerjunkan 30 penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penuntutan Warih Sardono dengan menaiki 12 buah mobil dinas KPK. Sebelumnya, KPK melansir telah menemukan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil. Kerugian negara itu diduga akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 27 Juli 2012. "Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS. Ia pernah menjabat sebagai kakorlantas," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (31/7/2012) pagi. Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam pidana penjara 20 tahun
Mabes Polri mengakui pejabat tingginya yang berinisial DS diduga terlibat pengadaan simulator kemudi motor dan mobil ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. "Sangkaan pasal 2 ayat 1, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar. Detail materi tentu tidak bisa dijelaskan," ucap Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Selasa (31/7/2012)
Menurut Boy, Polri kini tengah mengembangkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sampai sekarang masih dikembangkan," katanya. Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri.
Pada Sabtu (28/7/2012) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui.
http://www.rimanews.com/read/2012073...a-tak-hanya-ds
----------------
Kalau hanya ramai di awal-awal saja, lalu kasusnya menguap seperti kasus rekening gendut para jenderal itu, lalu buat apa?