Jakarta Mabes Polri bersikeras terus menyidik dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Mabes Polri. Lembaga ini meminta agar KPK saling berbagi barang bukti dalam kasus ini. Jika tidak, Polri akan menyita barang bukti yang dibawa KPK.
Seperti diketahui, KPK berhasil membawa dokumen yang disitanya dari Korlantas. Namun sejumlah polisi juga turut menjaga dokumen itu sehingga kabarnya tidak bisa mengakses dokumen yang disimpan di kontainer, yang diletakkan di halaman belakang gedung KPK.
Kabareskrim Komjen Sutarman menjelaskan mengapa pihaknya masih menjaga dokumen itu. "Alasan saya menjaga barang bukti adalah yang pertama, ada barang-barang yang tidak terkait dibawa juga oleh KPK. Yang kedua, barang bukti ini apa saja nanti akan jadi barang bukti berdua karena kasusnya kita sidik berdua. Barang bukti akan kita sharing, terserah mau disimpan di mana," ujar Sutarman usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
"Kalau sharing tidak diizinkan kita akan lakukan penyitaan. Kalau tetap dihalang-halangi, kita akan terapkan pasal 21," imbuh Sutarman tanpa merinci UU yang dimaksudnya.
Namun sebagai informasi, pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur tentang menghalangi-halangi penyidikan, yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Polisi berkepentingan terhadap dokumen yang dibawa KPK tersebut karena pihaknya juga tengah menyidik perkara yang sama. "Kita kan juga sedang lakukan penyidikan. Jadi perlu diskusi, koordinasi dan sinkronisasi untuk barang bukti ini," ungkap Sutarman.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 polisi menjaga kontainer isi dokumen di halaman belakang KPK. Disebut-sebut KPK tidak bisa mengakses karena penjagaan ini. Wartawan yang mendekat, diusir polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan, ada petugas polisi yang menjaga dokumen-dokumen yang ada di KPK, namun dia menyangkal pihaknya tak bisa mengaksesnya.
detik
ini polisi kenapa ya kok malah minta di share dokumen nya bukan nya mereka tinggal sidak langsung orang data mereka juga kok :capedes
apakah ada udang di balik bakwan kah?
Seperti diketahui, KPK berhasil membawa dokumen yang disitanya dari Korlantas. Namun sejumlah polisi juga turut menjaga dokumen itu sehingga kabarnya tidak bisa mengakses dokumen yang disimpan di kontainer, yang diletakkan di halaman belakang gedung KPK.
Kabareskrim Komjen Sutarman menjelaskan mengapa pihaknya masih menjaga dokumen itu. "Alasan saya menjaga barang bukti adalah yang pertama, ada barang-barang yang tidak terkait dibawa juga oleh KPK. Yang kedua, barang bukti ini apa saja nanti akan jadi barang bukti berdua karena kasusnya kita sidik berdua. Barang bukti akan kita sharing, terserah mau disimpan di mana," ujar Sutarman usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
"Kalau sharing tidak diizinkan kita akan lakukan penyitaan. Kalau tetap dihalang-halangi, kita akan terapkan pasal 21," imbuh Sutarman tanpa merinci UU yang dimaksudnya.
Namun sebagai informasi, pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur tentang menghalangi-halangi penyidikan, yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Polisi berkepentingan terhadap dokumen yang dibawa KPK tersebut karena pihaknya juga tengah menyidik perkara yang sama. "Kita kan juga sedang lakukan penyidikan. Jadi perlu diskusi, koordinasi dan sinkronisasi untuk barang bukti ini," ungkap Sutarman.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 polisi menjaga kontainer isi dokumen di halaman belakang KPK. Disebut-sebut KPK tidak bisa mengakses karena penjagaan ini. Wartawan yang mendekat, diusir polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan, ada petugas polisi yang menjaga dokumen-dokumen yang ada di KPK, namun dia menyangkal pihaknya tak bisa mengaksesnya.
detik
ini polisi kenapa ya kok malah minta di share dokumen nya bukan nya mereka tinggal sidak langsung orang data mereka juga kok :capedes
apakah ada udang di balik bakwan kah?