Quote:
| Terdakwa Pembunuhan Minta Pulang saat Divonis Lebih Memilih Dihukum Mati dari Penjara LUBUKPAKAM-PM Disyaki trauma dengan tuntutan seumur hidup jaksa, membuat Yusuf Sinulingga alias Lingga Gondrong (43) mencak saat hendak divonis, Rabu (18/7). Terdakwa kaus pembunuh Helvan Fauzi Nasution (25) ini lebih memilih dihukum mati ketimbang dipenjara. "Saya mau pulang saja, Pak hakim. Saya tidak mau dihukum. Tidak ada gunanya saya hidup jika istri dan anak saya terlantar di rumah," celoteh Yusuf tiba-tiba saat majelis hakim pimpinan Oloan Silalahi SH membaca amar putusan kasusnya di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Kesal dengan protes warga Dusun I, Desa Dagang Kerawang Tanjungmorawa itu, salah satu pengunjung sidang berseragam Pemuda Pancasila langsung berceletuk. "Woi gila kau (Yusuf), mau pulang pula kau. Mati aja kau Lingga," soraknya yang disemangati puluhan rekannya yang lain. Mendengar sahut sahutan tersebut, majelis hakim pun menegur Yusuf agar bisa duduk tenang dan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim. "Pokoknya aku tidak mau sidang. Aku mau pulang ke rumah. Aku tidak mau dihukum. Tembak saja aku biar mati. Sini biar kuteken di atas segel bahwa aku tidak menuntut jika ditembak mati," teriak pria yang mengenakan stelan safari hijau itu. Melihat Yusuf tak juga bisa tenang di kursi pesakitan, majelis hakim langsung memerintahkan jaksa Frengki Pasaribu SH untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. Dengan bantuan polisi yang melakukan pengawalan, Yusuf langsung dikeluarkan dan langsung diboyong ke Lapas Lubukpakam. Melihat kliennya digiring keluar, Afrizon Alwi SH, kuasa hukum Yusuf langsung meminta majelis hakim untuk menskor sidang beberapa jam menunggu Yusuf untuk dibujuk. Namun oleh majelis hakim, permintaan tersebut tidak diterima. Kecewa dengan sikap hakim, Afrizon pun langsung meninggalkan ruang sidang. Anehnya, setelah Yusuf dan pengacaranya meninggalkan ruang sidang, Oloan Silalahi SH didampingi dua anggotanya MY Girsang SH dan Vera Yetti Magdalena SH tetap membacakan putusan. Yusuf diganjar 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup jaksa Frengksi Pasaribu SH sebelumnya. Putusan serupa juga didapat Uwin Gintin alias Win (25) warga Pondok TB Desa Lau Barus Kecamatan STM Hilir, rekan Yusuf yang ikut membunuh Helvan Fauzi Nasution saat bentrok di Dusun Pondok Baru Kebun PTPN II Desa Lau Barus Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir beberapa waktu lalu. Putusan Uwin diringankan 4 tahun dari 16 tahun dituntut. Atas putusan kedua terdakwa tersebut mendapat protes dari massa PP yang datang ke PN Lubukpakam. Massa sempat dicaci maki lantaran putusan dinilai ringan. 8 Pria Mabok Diamankan Pantauan POSMETRO sebelum sidang Yusuf dan Uwin digelar, ratusan petugas dari Polres Deliserdang sudah stanby berjaga di PN Lubukpakam sejak pagi hari. Beberapa jam mengawal gedung pencari keadilan tersebut, petugas dikejutkan dengan kedatangan Zainal Sinulingga (42), Sepin Sitepu (39), Abil Ginting (32), Ingot Parlaungan (27), Ramonson Ginting dan Mansyur Tarigan seluruhnya warga Desa Negara Beringin, STM Hilir yang berteriak-teriak usai turun dari angkot Nitra yang mereka tumpangi. Dianggap akan membuat kericuhan, puluhan petugas dalmas yang langsung dipimpin Kasat Samapta Polres Deliserdang AKP Marzuki langsung mengamankan keenam pria yang telah mebuk alkohol tersebut. "Ikut kalian, mau bikin onar pulak kalian di sini (pengadilan)," bentak Kasat Samapta. Sebelum dinaikkan ke truk dalmas, petugas sempat mengamankan sebuah clurit dan keris dari tas pinggang yang dikenakan Zainal Sinulingga. Tak hanya dua senjata tajam itu, 2 botol miras juga ditemukan.(man/pas/rul)http://www.posmetro-medan.com/?p=4764 |
tenang aja lae, kalo istrimu cantik, bakal jadi peliharaan om2 di nibung:ngakaks makanya mikir sebelum bertindak