[ X ] Close

Sabtu, 04 Agustus 2012

Sukotjo Alirkan Dana Rp 35,8 Miliar ke Oknum Polisi

Dalam dokumen tersebut, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang, pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) ke oknum polisi.

Yang lebih mengejutkan, dana itu juga mengalir ke rekening 1260088006969 di Bank Mandiri atas nama Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri (Primkopol Polri) sebesar Rp8 miliar pada tanggal 13 Januari 2011.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, di hari yang sama Sukotjo juga mengantarkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo melalui sekretarisnya yang bernama Tiwi di ruang kerjanya sekitar jam 13.00 WIB.

Dalam beberapa kesempatan lain, Sukotjo juga kembali mengalirkan dana hingga totalnya berjumlah Rp 35,8 miliar.

PT ITI adalah partner dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender pengadaan peralatan simulator di Korlantas Polri.

"Dokumen itu adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan Sukotjo di Pengadilan Negeri Bandung dan itu dikonfirmasi oleh Pirius Buaton," kata Erik S Paat, pengacara Sukotjo, saat di konfirmasi Skalanews.com, Sabtu (4/8) malam, untuk kebenaran keberadaan dokumen tersebut.

Pirius adalah pegawai di bagian keuangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budhi Santoso yang bersaksi di PN Bandung pada persidangan November lalu.

Erik juga menyebut Pirius menandatangani rekap aliran dana yang dibuat bulan Maret 2011itu.

Sukotjo disidang pada November 2011 oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator atas laporan Budi Santoso.

PT ITI dan PT CMMA pecah kongsi bulan Juni 2011.

Sukotjo kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 3 tahun 10 bulan.

Sukotjo kini mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atas laporannya ke KPK yang membeberkan peran Budi Santoso dalam aliran dana tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, mengatakan kepada Skalanews.com bahwa aliran dana itu harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum meksipun itu merupakan fakta persidangan. "Kita tunggulah, itukan harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu," ujarnya Sabtu malam.

Saat ditanya apakah aliran dana itu termasuk materi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri, Boy kembali menjawab diplomatis. "Kita ikuti saja proses hukumnya."

KPK dan Badan Reserse Mabes Polri saat tengah berebut kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korlantas. Masing-masing menganggap mempunyai dasar hukum menangani kasus itu. Mereka mempunyai versi tersangka yang berbeda.

KPK sudah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka, sementara Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rismawan, bendahara lelang Kompol Legimo dan pemilik PT CMAA Budi Santoso.

Berikut beberapa detail dokumen aliran dana yang didapat Skalanews:

- Pada 13 Januari 2011, Sukotjo atas perintah Budi Susanto melakukan pengiriman uang lewat Bank Mandiri ke nomor rekening 1260088006969 atas nama Primkopol Ditlantas Polri sebesar Rp8 miliar.

- Masih tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo kembali dimintakan uang oleh Budi sebesar Rp2 miliar. Uang itu lalu diserahkan Sukotjo kepada Budi tepat pada pukul 12.00 WIB bertempat di Pintu Tol Pondok Gede.

- Masih tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo untuk mengantarkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Irjen Djoko Susilo melalui sekretarisnya yang bernama Tiwi di ruanga kerjanya sekitar jam 13.00 WIB.

- Pada 14 Januari 2011, Sukotjo diperintahkan oleh Budi Susanto untuk kembali mengirimkan uang ke rekening Primkopol Ditlantas Polri. Nilainya kali ini sebesar Rp7 miliar.

- Pada 17 Januari 2011 atas perintah Budi Santoso, Sukotjo kembali mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dengan nomor 739.055.1562 atas nama Mulyadi yang merupakan pegawai Budi senilai Rp1,5 miliar.

- Pada 26 Januari 2011 atas perintah Budi ke Sukotjo dikirimkanlah uang sebesar Rp1 miliar melalui Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 1320.10.8888.86 atas nama Suripto Nitihardjo.

- Masih tanggal 26 Januari 2011 Budi juga memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan uang sebesar Rp3,5 miliar lewat Bank BCA ke nomor rekening 739.055.1562 atas nama Mulyadi.

- Pada 18 Februari 2011 Budi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar kembali ke rekening Mulyadi lewat Bank BCA dengan nomor 739.055.1562.

- Pada 21 Februari 2011, Budi meminta uang dari Sukotjo sebesar Rp4 miliar. Dalam dokumen tersebut Sukotjo mengaku langsung membawa uang tersebut ke rumah Budi di Komplek Royal Gading Mansion Blok FG-8/5 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

- Namun ketika itu yang menerima uangnya adalah pegawai Budi. Setelah itu Sukotjo menelepon Budi untuk memberitahukan hal itu. Dan Budi pun mengakui sudah menerima uang tersebut antara jam 12-13 WIB.

- Pada 25 Februari 2011 atas perintah Budi Susanto, Sukotjo mengirimkan uang ke Mulyadi sebesar Rp1 miliar lewat Bank BCA dengan nomor 739.055.1562.

- Beberapa aliran lain sehingga totalnya mencapai Rp 35,8. (kgi/nug)

http://skalanews.com/baca/news/6/19/...um-polisi.html