[ X ] Close

Sabtu, 04 Agustus 2012

KPK Tangkap Jenderal Polisi, Bisa Merembet ke Banyak Jenderal & Purnawirawan Lainnya?

[imagetag]
Ketua KPK, Abraham Somad

KPK Jerat 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Korupsi Rp 198m
03.08.2012

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011 oleh KPK terus menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wakil kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Polisi DP, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM 2011.

Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (3/8) menjelaskan, dalam proyek senilai Rp198 miliar ini, selain DP, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang terkait kasus ini, yaitu BS dari PT CMMA dan SB dari PT ITI. Abraham menambahkan, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi DSsebagai tersangka. Jenderal bintang dua yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga sedang diselidiki oleh Mabes Polri, yang telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang, termasuk Brigjen DP. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar memastikan kelimanya akan segera ditahan. "Tersangka tersebut adalah seorang brigadir jenderal polisi inisial DP, kemudian AKBP EF. Tiga tersangka lagi adalah pemenang pihak ketiga ditambah seorang bendahara berpangkat Kompol. Lima tersangka tersebut dalam waktu dekat akan ditahan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, yaitu simulator kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Anang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan Polri tidak akan pernah menyerahkan ketiga tersangka itu kepada KPK. Kemungkinan besar Polri, kata Sutarman, akan mengambil kembali barang bukti yang disimpan KPK, yaitu hasil dari penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan kata Sutarman jika KPK menghalang-halangi mereka dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Mengenai penetapan lima tersangka ini Mabes Polri ini, Abraham menegaskan institusi hukum selain KPK sifatnya hanya membantu, bukan melakukan penyidikan, karena KPK terlebih dahulu melakukannya sesuai dengan Undang-Undang. "Sebenarnya kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Januari lalu, yang berarti kita terlebih dahulu. Jika kita ingin patuh dan taat undang-undang, maka seyogyanya institusi selain KPK turut membantu KPK untuk menuntaskan kasus ini," jelas Abraham.
http://www.voaindonesia.com/content/...m/1454257.html

Kasus Simulator SIM
Sejarah Baru, KPK Tetapkan Jenderal Polisi sebagai Tersangka
Selasa, 31 Juli 2012 12:06 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir sejarah, sebab baru kali pertama lembaga superbody tersebut menetapkan perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. "Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Dirlantas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012) pagi.

Dalam jumpa pers ini turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. Johan menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri diusut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK. Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Djoko. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. "Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar," terang Johan.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," tandas Johan. Diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Pria kelahiran Madiun itu adalah lulusan Akpol 1984. Djoko pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara. Pada September 2008, polisi bergelar master Ilmu Pemerintahan ini menjabat Wakil Dirlantas Mabes Polri. Kemudian pada Oktober 2008, ia menjabat Dirlantas Babinkam Polri. Djoko menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011. Dalam karirnya di kepolisian, Djoko pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada tahun 2006 dan 2008.

Awal kali kasus ini mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar. Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
http://www.tribunnews.com/2012/07/31...agai-tersangka


Purnawirawan jenderal polisi minta KPK dibubarkan
Sabtu, 4 Agustus 2012 10:34:50

Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, KPK dianggap arogan dalam memberantas korupsi. "KPK adalah lembaga ad hoc, dan sudah dua periode menjalankan pemberantasan korupsi. Dalam penyelidikan KPK arogan, melanggar undang-undang," ujar Sisno, dalam diskusi Polemik Sindio "Masak, Sih, Polisi Korupsi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengatakan, KPK telah melanggar undang-undangnya sendiri, yakni pasal 10, di mana disebutkan kalau pengambil alihan kasus harus diberitahukan terlebih dahulu. Dalam penggeledahan di Korlantas, Sisno menilai KPK melanggar pasal 47 ayat 3A. "Karena dipenjelasan bagaimana MoU (kesepakatan), KPK bisa membuat networking. Jaksa dan polisi membuat MoU, itu harus jadi kesepakatan, harus menjadi peganganan," kata Sisno yang merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.

Menurut Sisno, sudah waktunya KPK itu dibubarkan, karena sebagai penegak hukum Polri mampu untuk menyidik dan menyelidiki kasus yang melibatkan polisi. "Polisi organ dan polisi sebagai fungsi tidak ada cacatnya. Dengan hal ini, polisi ini ingin membersihkan. Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani masalah korupsi, maka KPK yang sudah dua periode sebaiknya dibubarkan," tandasnya. Pernyataan ini reaksi terhadap KPK yang sedang menangangi kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK sudah menetapkan empat orang yaitu mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pur...ibubarkan.html

------------------

Sejak dipisahkan dari TNI, bukannya anggota kepolisian berada di bawah yuridikasi hukum sipil biasa? Jadi kalau ada yang mengkorupsi uang Negara dari bintara hingga Jenderal, boleh saja ditangkap seperti warga umumnya. Apalagi kalau cuma purnawirawan (pensiunan Jenderal sekalipun), boleh saja diciduk bila masa lalunya saat aktif di polri, pernah mengkorupsi duit Negara. Langkah KPK ini jelas menciutkan nyali semua jajaran Kepolisian, mirip ciutnya nyali anggota DPR yang satu persatu ditangkapi KPK dan dimasukkan sel karena terlibat korupsi pula