Quote:
| Lawan Vonis, 3 Tahanan Kabur Terjadi di Pengadilan Lubuk Pakam LUBUKPAKAM-PM Vonis hakim kontan membuat Budi Setiawan (30) nekat. Bersama 2 terdakwa kawannya, trio ini kemarin (31/7) membuat sepasukan polisi pontang-panting. Soalnya, mereka kabur seusai sidang. Ceritanya, sore itu usai mengikuti persidangan, Dani (30) warga Desa sekip, Lubukpakam, Budi (27) warga Batang Kuis serta Budi Setiawan (30) warga Desa petumbukan, Kecamatan Galang dibariskan petugas untuk dimasukkan ke dalam bus tahanan. Hanya saja, saat itu petugas lengah ketika menggiring tahanan lainnya. Begitu ketiga tahanan itu merasa terbebas dari amatan petugas, seketika mereka melarikan diri. Ketiganya kabur dari lokasi PN Lubukpakam menuju belakang rumah warga yang berada persis berada di depan pengadilan. Aksi itu, kontan membuat petugas jadi heboh. Warga pun berteriak-teriak memanggil ketiga tahanan itu agar tak melarikan diri. Sementara petugas berusaha memburunya. Kejar-kejaran antara petugas dengan ketiga tahanan itu pun tak terelakkan, hingga menimbulkan kehebohan. Untungnya, saat itu petugas kepolisian yang tengah di sana langsung mengamankan Dani yang baru saja dituntut 8 tahun karena kasus kepemilikan ganja serta Budi yang juga dituntut 7 tahun atas kasus serupa. Sialnya, tahanan yang bernama Budi Setiawan yang terlibat kasus pencurian rumah milik orang tuanya sendiri, dan baru saja divonis selama 1,5 tahun penjara hingga kini belum berhasil ditangkap. Sampai kemarin malam, petugas kepolisian bersama petugas dari Kejari Lubukpakam masih memburu keberadaan Budi Setiawan untuk diamankan kembali ke Lapas Lubukpakam.(pas/jhon) http://www.posmetro-medan.com/?p=5009 |