Akuisisi Batavia oleh Air Asia
Pembelian Batavia Air terancam batal
Senin, 30 Juli 2012 | 09:42 WIB
JAKARTA. Ganjalan mengadang akuisisi PT Metro Batavia Group oleh AirAsia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya pelanggaran aturan porsi kepemilikan saham maskapai lokal oleh asing.
Nah, jika akuisisi ini menyebabkan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemhub akan membatalkan akuisisi itu. Herry Bakti S Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menyatakan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan melarang asing memiliki mayoritas saham maskapai penerbangan nasional.
Kemhub memberikan waktu sebulan kepada AirAsia untuk mengajukan laporan mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan komposisi pemegang saham Batavia Air pasca akuisisi. "Saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi, yang ada hanya Memorandum of Understanding (MoU)," ujar Herry, kemarin.
Dia menjelaskan, UU Penerbangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49%. Jika transaksi akuisisi Batavia Air melebihi batas itu, Kemhub akan membatalkannya dan mencabut Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Batavia Air.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, menambahkan, maskapai yang akan menjual sahamnya wajib meminta persetujuan Menteri Perhubungan. Namun sejauh ini Batavia Air maupun AirAsia tak melakukannya.
Sebagai catatan, AirAsia Investment adalah anak usaha AirAsia Bhd asal Malaysia. AirAsia Investment memiliki 49% saham PT Indonesia AirAsia, sementara Fersindo menguasai 51% saham Indonesia AirAsia.
Pekan lalu, kongsi AirAsia Investment dan Fersindo mengakuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia Investment akan menguasai 49% saham Batavia Air, sementara Fersindo bakal memiliki 51% saham Batavia Air.
Sepintas kilas tak ada ketentuan yang dilanggar oleh transaksi tersebut. Persoalannya ada kecurigaan bahwa Fersindo bukan murni lokal dan masih terkait dengan AirAsia Bhd asal Malaysia.
Dugaan itu mencuat lantaran Presiden Direktur Indonesia AirAsia dan Fersindo adalah orang yang sama, yakni Dharmadi. Dia disebut-sebut orang kepercayaan Tony Fernandes, pemilik AirAsia Bhd. "Kami juga akan menelisik kepemilikan Fersindo, untuk memastikan benar-benar memenuhi ketentuan single majority," katanya.
Sayang, sampai berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil meminta penjelasan dari AirAsia di Indonesia.
Selain Kemhub, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga akan menyelidiki akuisisi ini. Menurut Kepala Huma KPPU, akuisisi Batavia Air tetap harus mengacu UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Nantinya, KPPU dan Kemhub akan melakukan investigasi bersama. Kemhub menyorot soal kepemilikan, sementara KPPU lebih melihat pada konsentrasi pasar dan tingkat persaingan usaha di bisnis maskapai penerbangan setelah akuisisi Batavia Air ini.
http://industri.kontan.co.id/news/pe...terancam-batal
Maskapai Malaysia AirAsia Berambisi Kuasai 20% Pasar RI
Kamis, 26/07/2012 17:05 WIB
Jakarta - AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa berambisi menguasai 20% pangsa pasar penerbangan domestik dengan jumlah penumpang hingga 14 juta orang. Hal ini akan tercapai setelah keduanya menguasai 76,95% saham Batavia Air.
AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa diketahui juga telah memiliki PT Indonesia AirAsia dengan porsi kepemilikan masing-masing 49% dan 51%.
"Penumpang AirAsia Indonesia 6 juta orang. Batavia Air 8 juta orang, jadi total kami harap menjadi 14 juta. Dengan proyeksi jumlah penumpang domestik 70 juta, pangsa pasar kami secara grup akan mencapai 20%," ujar Presiden Direktur Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi di Pacific Place, Jakarta, Kamis (26/7/2012)
Seperti diketahui, Indonesia AirAsia sukses menjalankan penerbangan murah domestik. Namun perseroan cenderung sulit menjadi pemenag pangsa pasar terbesar, karena Indonesia banyak memiliki maskapai penerbangan lokal seperti Lion Air dan Citilink.
Terlebih, pemerintah kabarnya tidak lagi membuka izin rute penerbangan baru untuk maskapai, khususnya Jakarta yang dianggap full capacity. Sehingga strategi AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa dianggap menjadi langkah yang tepat.
Hari ini AirAsia Berhad diwakili Tony Fernandes, PT Fersindo Nusaperkasa diwakili Darmadi dan pemilik Batavia Air Yudiawan Tansari menandatanganan transaksi 76,95% saham Metro Batavia senilai US$ 80 juta atau Rp 720 miliar.
Tony Fernandes menjelaskan, kerjasama ini adalah bentuk kesempurnaan. Beralihnya Batavia Air menjadi bagian AirAsia, membuat jalur penerbangan domestik kuat.
http://finance.detik..com/read/2012/...-ri?f771108bcj
KPPU Mendorong Notifikasi Akuisisi Batavia Air oleh Air Asia
Jul 31, 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan tugas yang diatur dalam pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57 Tahun 2010) mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh aksi merger, konsolidasi maupun akuisisi (merger/akuisisi) yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.
UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010 menentukan bahwa pengawasan merger/akuisisi ini berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi (pemberitahuan) yang bersifat wajib (mandatory) yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja) sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
Merger atau akuisisi yang wajib dinotifikasi ke KPPU berdasarkan pasal 5 jo 7 PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah merger atau akuisisi yang akumulasi
Terkait dengan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia Indonesia, KPPU sebagaimana diwajibkan UU No.5 tahun 1999 mendorong Air Asia Indonesia selaku perusahaan yang mengakuisisi untuk melakukan notifikasi (pemberitahuan) tentang akuisisi yang dijalankannya dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif . "Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah 5 triliun atau asetnya tidak melebihi 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," tegas Tadjuddin Noer Said (Ketua KPPU).
Penilaian merger/akuisisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik namun lebih pada pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi ini serta justifikasi dan dampaknya pada pasar. Justifikasi dan dampak ini dilihat dari empat parameter yaitu : pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini :
menyebabkan entry barrier pada pesaing
menghilangkan efisiensi usaha
ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit
menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat
"Jadi KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konstrasi pasar yang terbentuk pasca merger namun pada penilaian atas empat paramater itu,"tegas Tadjuddin.
Sejauh ini menurut data, sepanjang 2011 terdapat 4 perusahaan yang melakukan konsultasi, sementara pelaku usaha yang mengajukan notifikasi ada 43 perusahaan. Sedangkan di semester pertama 2012, terdapat 1 perusahaan yang berkonsultasi dan 19 perusahaan yang mengajukan notifikasi.
http://www.kppu.go.id/id/kppu-mendor...oleh-air-asia/
----------------
Baguslah kalau elit di Jakrta sana pada nyadar, jangan asal jual aja tuh asset nasional. Nanti kalai Indofood dijual ke asing, MNC dijual ke asing, mau?
Pembelian Batavia Air terancam batal
Senin, 30 Juli 2012 | 09:42 WIB
JAKARTA. Ganjalan mengadang akuisisi PT Metro Batavia Group oleh AirAsia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya pelanggaran aturan porsi kepemilikan saham maskapai lokal oleh asing.
Nah, jika akuisisi ini menyebabkan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemhub akan membatalkan akuisisi itu. Herry Bakti S Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menyatakan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan melarang asing memiliki mayoritas saham maskapai penerbangan nasional.
Kemhub memberikan waktu sebulan kepada AirAsia untuk mengajukan laporan mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan komposisi pemegang saham Batavia Air pasca akuisisi. "Saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi, yang ada hanya Memorandum of Understanding (MoU)," ujar Herry, kemarin.
Dia menjelaskan, UU Penerbangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49%. Jika transaksi akuisisi Batavia Air melebihi batas itu, Kemhub akan membatalkannya dan mencabut Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Batavia Air.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, menambahkan, maskapai yang akan menjual sahamnya wajib meminta persetujuan Menteri Perhubungan. Namun sejauh ini Batavia Air maupun AirAsia tak melakukannya.
Sebagai catatan, AirAsia Investment adalah anak usaha AirAsia Bhd asal Malaysia. AirAsia Investment memiliki 49% saham PT Indonesia AirAsia, sementara Fersindo menguasai 51% saham Indonesia AirAsia.
Pekan lalu, kongsi AirAsia Investment dan Fersindo mengakuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia Investment akan menguasai 49% saham Batavia Air, sementara Fersindo bakal memiliki 51% saham Batavia Air.
Sepintas kilas tak ada ketentuan yang dilanggar oleh transaksi tersebut. Persoalannya ada kecurigaan bahwa Fersindo bukan murni lokal dan masih terkait dengan AirAsia Bhd asal Malaysia.
Dugaan itu mencuat lantaran Presiden Direktur Indonesia AirAsia dan Fersindo adalah orang yang sama, yakni Dharmadi. Dia disebut-sebut orang kepercayaan Tony Fernandes, pemilik AirAsia Bhd. "Kami juga akan menelisik kepemilikan Fersindo, untuk memastikan benar-benar memenuhi ketentuan single majority," katanya.
Sayang, sampai berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil meminta penjelasan dari AirAsia di Indonesia.
Selain Kemhub, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga akan menyelidiki akuisisi ini. Menurut Kepala Huma KPPU, akuisisi Batavia Air tetap harus mengacu UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Nantinya, KPPU dan Kemhub akan melakukan investigasi bersama. Kemhub menyorot soal kepemilikan, sementara KPPU lebih melihat pada konsentrasi pasar dan tingkat persaingan usaha di bisnis maskapai penerbangan setelah akuisisi Batavia Air ini.
http://industri.kontan.co.id/news/pe...terancam-batal
Maskapai Malaysia AirAsia Berambisi Kuasai 20% Pasar RI
Kamis, 26/07/2012 17:05 WIB
Jakarta - AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa berambisi menguasai 20% pangsa pasar penerbangan domestik dengan jumlah penumpang hingga 14 juta orang. Hal ini akan tercapai setelah keduanya menguasai 76,95% saham Batavia Air.
AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa diketahui juga telah memiliki PT Indonesia AirAsia dengan porsi kepemilikan masing-masing 49% dan 51%.
"Penumpang AirAsia Indonesia 6 juta orang. Batavia Air 8 juta orang, jadi total kami harap menjadi 14 juta. Dengan proyeksi jumlah penumpang domestik 70 juta, pangsa pasar kami secara grup akan mencapai 20%," ujar Presiden Direktur Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi di Pacific Place, Jakarta, Kamis (26/7/2012)
Seperti diketahui, Indonesia AirAsia sukses menjalankan penerbangan murah domestik. Namun perseroan cenderung sulit menjadi pemenag pangsa pasar terbesar, karena Indonesia banyak memiliki maskapai penerbangan lokal seperti Lion Air dan Citilink.
Terlebih, pemerintah kabarnya tidak lagi membuka izin rute penerbangan baru untuk maskapai, khususnya Jakarta yang dianggap full capacity. Sehingga strategi AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa dianggap menjadi langkah yang tepat.
Hari ini AirAsia Berhad diwakili Tony Fernandes, PT Fersindo Nusaperkasa diwakili Darmadi dan pemilik Batavia Air Yudiawan Tansari menandatanganan transaksi 76,95% saham Metro Batavia senilai US$ 80 juta atau Rp 720 miliar.
Tony Fernandes menjelaskan, kerjasama ini adalah bentuk kesempurnaan. Beralihnya Batavia Air menjadi bagian AirAsia, membuat jalur penerbangan domestik kuat.
http://finance.detik..com/read/2012/...-ri?f771108bcj
KPPU Mendorong Notifikasi Akuisisi Batavia Air oleh Air Asia
Jul 31, 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan tugas yang diatur dalam pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57 Tahun 2010) mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh aksi merger, konsolidasi maupun akuisisi (merger/akuisisi) yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.
UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010 menentukan bahwa pengawasan merger/akuisisi ini berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi (pemberitahuan) yang bersifat wajib (mandatory) yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja) sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
Merger atau akuisisi yang wajib dinotifikasi ke KPPU berdasarkan pasal 5 jo 7 PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah merger atau akuisisi yang akumulasi
- jika akumulasi aset merger > Rp 2.5 triliun atau akumulasi omzet > Rp 5 triliun. Untuk sektor perbankan, akumulasi aset > Rp 20 triliun
- jika dua perusahaan yang merger tidak terafiliasi satu sama lain (bukan dari satu perusahaan induk)
- jika tergolong merger asing (dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia)
Terkait dengan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia Indonesia, KPPU sebagaimana diwajibkan UU No.5 tahun 1999 mendorong Air Asia Indonesia selaku perusahaan yang mengakuisisi untuk melakukan notifikasi (pemberitahuan) tentang akuisisi yang dijalankannya dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif . "Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah 5 triliun atau asetnya tidak melebihi 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," tegas Tadjuddin Noer Said (Ketua KPPU).
Penilaian merger/akuisisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik namun lebih pada pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi ini serta justifikasi dan dampaknya pada pasar. Justifikasi dan dampak ini dilihat dari empat parameter yaitu : pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini :
menyebabkan entry barrier pada pesaing
menghilangkan efisiensi usaha
ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit
menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat
"Jadi KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konstrasi pasar yang terbentuk pasca merger namun pada penilaian atas empat paramater itu,"tegas Tadjuddin.
Sejauh ini menurut data, sepanjang 2011 terdapat 4 perusahaan yang melakukan konsultasi, sementara pelaku usaha yang mengajukan notifikasi ada 43 perusahaan. Sedangkan di semester pertama 2012, terdapat 1 perusahaan yang berkonsultasi dan 19 perusahaan yang mengajukan notifikasi.
http://www.kppu.go.id/id/kppu-mendor...oleh-air-asia/
----------------
Baguslah kalau elit di Jakrta sana pada nyadar, jangan asal jual aja tuh asset nasional. Nanti kalai Indofood dijual ke asing, MNC dijual ke asing, mau?