[ X ] Close

Jumat, 03 Agustus 2012

CICAK VS BUAYA Jilid II

[imagetag]
Kabareskrim Mabes Polri Tantang KPK
Sutarman: KPK Silakan Gugat Polri

JAKARTA - Markas Besar Polri tak mau mengalah. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman bahkan menantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Jenderal tiga bintang ini tak rela jika KPK mengambil alih keseluruhan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan perwira tinggi di Mabes Polri. Makanya, ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan gugatan pada kepolisian jika ingin mengambil hak penanganan kasus korupsi simulator sepenuhnya.

"Selama Polri punya bukti cukup, saksi cukup tidak ada ruang untuk menghentikan penyidikan ini. Bagaimana bisa menghentikan kalau belum ada ketentuan acara. Kecuali ada gugatan bahwa Polri tidak punya wewenang penyidikan melalui peradilan ya silahkan. Kalau pengadilan bilang Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Belakangan, sejumlah kalangan menyebut seharusnya Polri menyerahkan penanganan kasus itu pada KPK yang sudah lebih dulu menyelidikinya. Saran itu dasarkan pada Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, Polri menyatakan, tak bisa hanya dengan berlatar undang-undang tersebut, karena Polri pun sedang dalam penyidikan.

"Aturannya acara belum juga ada bagaimana bawa ke pengadilan. Tapi silahkan digugat saja kalau saya memang tidak berwenang," sambungnya.

Sutarman bahkan menampik anggapan masyarakat yang menyebut Polri tidak dapat menyelesaikan kasus itu hingga ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"Polri juga mampu, itu juga pernah kita lakukan pada mantan Kapolres. Jangan diragukan penyidik Bareskrim.
Niat baik kita saling mendukung untuk menangani korupsi," tegasnya

Sebelumnya diberitakan, polemik kasus ini mencuat setelah KPK dituduh melanggar MoU dengan menetapkan tersangka dari institusi Polri tanpa koordinasi tertulis dengan pimpinan Polri. Termasuk dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Korlantas Senin 30 Juli lalu, KPK mengklaim sudah meminta ijin pada Kapolri. Meski perizinan itu ternyata belum disampaikan pada Kapolri.

Dua lembaga penegak hukum ini lalu seolah-olah rebutan untuk mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka yang terlibat. KPK dianggap membangkang, sementara Polri dianggap tak mau mengalah.

Belum ada titik terang dalam penanganan kasus ini karena dua lembaga masih mempermasalahkan jalur dan kewenangannya masing-masing. (flo/jpnn)

Polri Kukuh Tak Akan Serahkan Kasus Korupsi Simulator ke KPK


JAKARTA - Markas Besar Polri mematahkan sejumlah pendapat yang menyebut Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman kepolisian sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh karena itu, secara hukum tidak bisa menghentikan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Kita kan tunduk pada Undang-Undang KUHAP Nomor 8 Tahun 1981. Tak ada satu pasal pun di mana saya bisa menghentikan penyidikan. Tidak ada satu klausul pasal pun yang bisa menghentikan penyidikan ini,"kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Polri seharusnya menyerahkan kasus itu ditangani KPK. ICW merujuk pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.Hal itu kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya. Namun, teori peraturan ini ditentang oleh Polri. Sutarman menyatakan

"Bareskrim Polri tetap akan lakukan penyidikan. Sepanjang tata cara menyerahkannya tidak ada di pasal 50 ayat 1-4 itu, maka Bareskrim tetap akan lakukan penyidikan. Bagaimana saya pertanggungjawabkan pada KUHAP dengan menghentikan penyidikan dan serahkan begitu saja, kalau tidak ada tata cara yang mengaturnya" jelasnya.

Sutarman menyatakan kasus ini tetap bisa ditangani keduanya melalui koordinasi join investigasi. Ia kemudian memberikan contoh KPK yang juga pernah join investigasi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama itu dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan kasus itu, kata Sutarman, KPK menyidik penyelenggara negara Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, sedang menjabat Gubernur Sumut saat itu. Sementara pihak lain di luar penyelenggara negara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Saat itu pihak Kejati Sumut bisa tetap melakukan penyidikan perkara yang sama meski KPK juga melakukannya. Intinya selama belum ada ketentuan beracara yang mengatur itu, Bareskrim tidak akan menyerahkannya," tandas Sutarman

http://www.jpnn.com/read/2012/08/04/...i-Tantang-KPK-
http://www.jpnn.com/read/2012/08/04/...ulator-ke-KPK-