[ X ] Close

Minggu, 22 Juli 2012

Setelah Ariel Bebas, Siapa Lagi?

Hanya sampai Ariel atau masih akan ada selebritas lain?

Hari ini, Nazriel Ilham atau yang akrab disapa Ariel, mulai menjalani pembebasan bersyaratnya. Tercatat, setahun sudah Ariel meringkuk di balik bui di LP Kebonwaru, Bandung, akibat video mesumnya beredar ke publik itu.

Ariel divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada 31 Januari 2011. Bukan hanya itu, majelis hakim juga memutuskan kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta oleh Ariel.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya.

Kasus kejahatan asusila itu tidak hanya menyeret nama Ariel, tapi juga dua selebritas lain di jagat hiburan Indonesia. Keduanya itu adalah kekasih Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Hingga akhirnya Ariel dibuikan, kedua orang yang disebut-sebut menjadi pasangan Ariel di video asusila tersebut, tidak pernah mengakui secara gamblang perannya itu. Bahkan, Luna menyangkal keras tudingan tersebut.

Terkait atau tidak, Ariel dijebloskan ke balik jeruji besi, proses hukum atas kasus asusila itu tidak lagi terdengar nyaring. Bahkan, sang selebritas, khususnya Luna Maya, belakangan mulai terlihat kebanjiran tawaran "manggung".

Seperti apakah sebenarnya penanganan lanjutan atas kasus tersebut, khususnya terkait peran Luna Maya dan Cut Tari dalam video tersebut,
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengungkapkan, penyidikan atas kasus itu masih terus berjalan.

Saat ini, menurut Agus, polisi masih diminta untuk melengkapi data dan berkas kasus tersebut oleh Kejaksaan. "Berkaitan dengan kasus CT dan LM, kasus ini masih terus ditangani, masih P-19. Pihak Polri masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk koordinasi gelar intern, sehingga penyidik bisa memastikan kasus ini akan dibawa ke mana," kata Agus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, akhir pekan lalu.

Agus menambahkan, sejatinya selama polisi telah berupaya memenuhi permintaan Kejaksaan dalam penyidikan kasus tersebut. Namun Kejaksaan masih menyatakan petunjuk yang diajukan polisi belum lengkap.

"Kalau kasusnya masih dinyatakan P-19 ya kita penuhi untuk terus melakukan penyidikan. Kalau P-19 lagi, penuhi lagi, karena polisi hanya penyidik, jaksa meneliti," ujarnya.

Hingga kini, menurut Agus, Cut Tari dan Luna Maya masih diken. akan wajib lapor. "Mekanismenya Cut Tari dan Luna Maya masih wajib lapor. Dan itu memang masih harus dilaksanakan," imbuhnya

Namun informasi itu ternyata layak dipertanyakan. Pasalnya, seperti diungkapkan OC Kaligis, kuasa hukum Ariel, kelanjutan perkara yang melibatkan dua selebritas jelita itu tidak lagi jelas.

"Status Luna Maya tidak lagi menjadi tersangka melainkan hanya sebagai saksi. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah lama. Tanya saja ke Mabes Polri," tuturnya.

Ancam gugat polri

Kesan misterius yang belakangan jadi menyelimuti proses hukum atas kasus itu tak pelak membuat Ketua LSM Hajar Indonesia Farhat Abbas geram. Dia pun mendesak Mabes Polri dan Kejagung menuntaskan kasus dengan tersangka artis Luna Maya.

"Kemarin menurut Humas Mabes Polri perkara Luna Maya P-19. Kami mendesak supaya Jaksa Agung dan Kapolri untuk mentuntaskan segera kasus ini," kata Farhat di Jakarta, tadi malam.

Bahkan bila Mabes Polri sampai berani mengeluarkan SP3, Farhat mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengingatkan, perkara Luna Maya harus diajukan ke pengadilan.

"Ini amanah hukum dan undang-undang. Kalau tidak (dilimpahkan) maka ada diskriminasi. Harusnya mereka (Ariel dan Luna) dulu dihukum bersama-sama," jelasnya.

Lebih lanjut Farhat mengatakan Luna Maya dapat dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran muatan porno, dan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.

Dalam perkara video porno ini, Mabes Polri juga menetapkan Cut Tari sebagai tersangka. Namun Farhat enggan mengomentari kelanjutan kasus Cut Tari.

"Yang kami laporkan ke Mabes Polri hanya Ariel dan Luna Maya. Seharusnya, suaminya Cut Tari yang berwajiban melaporkan istrinya," pungkasnya.

Ancaman Farhat itu memang tidak muncul tiba-tiba. Tapi agaknya lebih didasari pada kesan vakum proses hukum lanjutan pascapemidanaan Ariel. Semoga saja kendati kini desakan publik untuk mengungkap tuntas kasus itu kian melemah, visi aparat tidak ikut melemah.

http://www.beritasatu.com/fokus/6151...apa-lagi-.html