[ X ] Close

Selasa, 31 Juli 2012

Penculik Rizal Dipancing Duit Tebusan

Penculik Rizal Dipancing Duit Tebusan
[imagetag]

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya polisi menggiring pelaku penculikan masuk perangkap membuahkan hasil. Tiga tersangka penculik berhasil disergap dan ditangkap ketika masuk ke Bank BNI Cabang Banda Aceh, kawasan Pasar Aceh, Senin (30/7/2012) siang.

Misi menyergap dan menangkap ketiga tersangka penculikan dilakukan satu tim kepolisian dari Direktorat Reskrim Umum Pemberantasan Kejahatan dan Kekerasan (Ditreskrim Um Jatanras) Polda Aceh.

Tersangka dijebak datang bersama korban ke Bank BNI seakan-akan untuk menarik uang guna diserahkan kepada pelaku sesuai perjanjian. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menyebutkan, ada tiga tersangka penculikan yang menjadi target polisi, yaitu dua warga Gampong Lhoknga, Kecamatan Kutablang, Bireuen, masing-masing Ridwan (41) dan Iskandar (34). Sedangkan seorang lagi, Anwar (48) berstatus PNS (guru MIN) beralamat di Gampong Cot Keuranji, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Kabid Humas menceritakan, pada 14 Juli 2012 ketiga tersangka menculik M Rizal di rumah temannya di Gampong Pante Meurebo, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Pelaku membawa Rizal ke lokasi penyanderaan di Gampong Lhoknga, Bireuen.

Pada sore itu datang istri M Rizal bernama Karmila ke lokasi penyanderaan. Karmila juga sempat ditahan di tempat tersebut tapi dibebaskan kembali.

"Keesokan harinya, Minggu 15 Juli 2012, M Rizal dilepaskan juga setelah datang ayah M Rizal dan ibunda Karmila membuat surat perjanjian bersedia menebus M Rizal Rp 268 juta. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika mengadu ke polisi," kata Gustav Leo.

Meski ada ancaman bunuh, korban dan keluarganya tak menggubris hal itu. Pada 17 Juli 2012 korban melaporkan kasus itu ke Ditreskrim Um Jatanras Polda Aceh. Sejak saat itu pula, polisi bergerak memburu pelaku.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Aceh, beberapa saat menjelang penyergapan, M Rizal dan istrinya Karmila membuat perjanjian dengan pelaku melalui komunikasi ponsel. "Komunikasi telepon tersebut tetap di bawah kontrol personel Ditreksrim Um," ujar Gustav Leo.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku sendiri yang meminta korban dan istrinya menyerahkan uang di Bank BNI Cabang Banda Aceh. Padahal korban sempat meminta agar penyerahan uang di salah satu bank kawasan Ulee Kareng.

Mendapat informasi berharga itu, Kasubdit III Ditreskrim Um Jatanras, AKBP Sutri Hamdani langsung membentuk tim yang dipimpinnya dengan Kanit III Ditreskrim Um, AKP Anwar. Tim itu melibatkan delapan personel untuk mengawal M Rizal dan istrinya yang datang ke BNI Cabang Banda Aceh. "Sesampai di dalam bank, polisi langsung menyergap ketiga pelaku. Sangat mudah dikenal karena salah satunya dipancing berbicara lewat HP oleh Karmila," ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

Menurut Gustav Leo, penyergapan sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung sangat cepat. Pelaku tak bisa berkutik ketika disergap. Ketika polisi menggeledah mobil Avanza BL 571 Z yang digunakan pelaku, ditemukan sebilah pedang, satu sangkur, satu keris, HP, dan jam tangan.

"Kita sedang mendalami kasus ini. Menurut keterangan pelaku, korban ada utang yang sudah lama pada Ridwan sekitar Rp 20 juta. Karena tidak dibayar-bayar, maka dijadikan bunga sehingga totalnya Rp 268 juta," demikian Kabid Humas Polda Aceh.(sal)

Quote:

zaman sekarang makin edan, utang 20 juta berbunga sampai 268 juta.. sampai oknum guru pun menculik demi uang