[ X ] Close

Selasa, 24 Juli 2012

Pemerintah TEGASKAN Lumpur Lapindo AKIBAT BENCANA ALAM

Pemerintah Tegaskan Lumpur Lapindo Akibat Bencana Alam

[imagetag]
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo
Tribunnews.com - Selasa, 24 Juli 2012 13:26 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 menyatakan bahwa lumpur yang menenggelamkan sejumlah daerah di Sidoarjo atau dikenal lumpur Lapindo adalah murni bencana alam.

"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Untuk itu, lanjut Herry, pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

http://www.tribunnews.com/2012/07/24...t-bencana-alam

Hakim MK Cecar Soal Lumpur Lapindo,Pemerintah Tak Bisa Jawab

Tribunnews.com - Selasa, 24 Juli 2012 13:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) mencecar pemerintah soal bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut terjadi saat agenda uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.

Awalnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo memberikan keterangan di persidangan dan menyebut bencana lumpur Lapindo adalah akibat bencana alam.

[imagetag]
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo
"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Herry Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Pemerintah kata Herry merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

Mendengar keterangan dari pihak pemerintah, anggota majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva mempertanyakan kegiatan pemerintah
mengucurkan dana untuk penanganan Lumpur Lapindo.

"Lalu kenapa harus negara yang ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" ujar Hamdan.

Hamdan bertanya kembali kepada pihak pemerintah, bagaimana cara pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PT. Lapindo Brantas
dalam menangani dampak lumpur yang merugikan sebagian besar warga Sidoardjo, Jawa Timur ini.

[imagetag]
anggota majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas?" kata Hamdan.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD juga mempertanyakan mengapa ada perubahan Pasal dalam APBNP 2012 tanpa proses pembahasan kepada publik.

[imagetag]
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan. Apa yang sebenarnya terjadi?" kata Mahfud.

Namun, Herry justru tak dapat memberikan jawaban dari apa yang ditanyakan Hamdan dalam persidangan. Dirinya mengaku memiliki sejumlah
catatan yang dapat menjawab pertanyaan hakim.

"Saya harus lihat kembali catatan saya, soalnya pertanyaan itu harus dijawab dengan seksama," kata Herry.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe | Editor: Willy Widianto

http://www.tribunnews.com/2012/07/24...tak-bisa-jawab

Quote:

Sebulan Lebih Penulis Skandal Lapindo Belum Ditemukan

[imagetag]
Ali Azhar Akbar (Foto : PelitaOnline/TJS)
SELASA, 24 JULI 2012 | 14:56 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Perwakilan Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi, meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki keberadaan penulis buku Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie, Ali Azhar Akbar, meskipun keluarganya belum membuat laporan terkait hilangnya Ali.

"Ini sebagai tanggung jawab moral serta proteksi dini untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan Ali Azhar Akbar," kata Andy Irfan di Surabaya pada Selasa, 24 Juli 2012.

Lebih lanjut ia mengatakan Ali adalah salah seorang aktivis yang memiliki kepedulian terhadap persoalan-persoalan lingkungan, salah satunya persoalan lumpur Lapindo. Ali telah menulis dua buku, yaitu Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo: dari Aktor Hingga Strategi Kotor yang diterbitkan oleh GalangPers 2007 dan Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie yang diterbitkan pada Mei 2012 oleh Indopetro Publishing.

Laporan Kontras yang dihimpun dari teman dan jaringan Ali menyebutkan Ali bertemu dengan pencaranya, yaitu M. Taufik Budiman pada 15 Juni lalu saat sidang pengajuan berkas di Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, Ali sempat mengatakan bahwa dirinya mendapat teror via pesan pendek.

Adapun Taufik terakhir menjalin komunikasi dengan Ali pada 19 Juni 2012. Saat itu, Ali mengatakan dia hendak ke Bandung untuk menghadiri launching buku di kampus ITB yang dilaksanakan pada 22 Juni 2012. Launching itu sendiri rencananya digelar di Jakarta, Yogya, Bandung, Medan, Makassar, dan Surabaya. Namun pada dua hari menjelang launching, yaitu 20 Juni 2012, Ali tidak bisa lagi dihubungi pengacaranya.

Pengakuan yang sama juga diceritakan oleh kawan dekatnya, Zulkifli S. Ekomei. Menurut keterangannya, dua hari sebelum hilang kontak, Ali sempat berkomunikasi dengannya. Ali menceritakan pengalamannya di Yogya saat bedah buku. Pada saat bedah buku di sana, ada beberapa orang bernada keras menyikapi tulisannya.

Sedangkan dari keterangan Direktur Indopetro Publising, Kusairi, Ali mendapat pesan pendek yang bernada ancaman. Ancaman melalui pesan pendek yang diceritakan Ali bunyinya, "Anda harus bertanggung jawab terhadap korban lumpur atas tulisan-tulisan Anda. Saya tunggu di Bandung."

Bersama teman-temannya, yaitu Tjuk Kasturi Sukiadi dan Letjen (Purn) Marinir Suharto dari Gerakan Menutup Lumpur Lapindo (GMLL), mereka melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 18 pada Undang-Undang APBN-P terhadap pasal UUD 1945 yang secara sepihak atas nama negara telah menggelontorkan uang APBN untuk masyarakat dalam areal terdampak. Baik Tjuk maupun Letjen (Purn) Suharto tidak mengetahui keberadaan Ali.

"Ada potensi besar Ali dihilangkan. Karena itu kami meminta agar keluarga Ali segera memberi keterangan tentang isu yang telah mengkhawatirkan ini," ujar Andy. Dalam bukunya, Ali mengungkapkan sejumlah fakta dan data di lapangan yang janggal. Semburan lumpur Lapindo pada 26 Mei 2006 yang semula karena kesalahan dari kegiatan pengeboran oleh Lapindo Brantas Incorporated (LBI) kini disebutkan sebagai bencana alam.

DINI MAWUNTYAS

http://www.tempo.co/read/news/2012/0...elum-Ditemukan
Quote:

Kalau seandainya keputusan MK memenangkan gugatan Ali Akbar cs.... akan makin seru :D