Jangan cuma lokit-lokit
Isi Komennya juga
Kalo perlu timpuk tante pake cendol ding
Tante jamin tuh tiga orang pasti kagak bisa tidur nih malem
Boker juga bakal gelisah
Isi Komennya juga
Kalo perlu timpuk tante pake cendol ding
Quote:
| Hambalang, ini profil perusahaan yang bosnya dicegah KPK. Adhi Karya klien mereka Informasi yang dihimpun oleh Gresnews.com, ketiga orang yang dicegah itu adalah Aman Santoso, Direktur PT. Ciriajasa Cipta Mandiri; Yudi Wahyono, Direktur Teknik dan Operasi PT. Yodya Karya (Persero); Lisa Lukitawati Isa, Managing Director-CEO CV. Rifa Medika. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga orang pimpinan perusahaan swasta berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat. "Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), YW (Direktur YK), LL (Direktur RM)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7). Informasi yang dihimpun oleh Gresnews.com, ketiga orang yang dicegah itu adalah Aman Santoso, Direktur PT. Ciriajasa Cipta Mandiri; Yudi Wahyono, Direktur Teknik dan Operasi PT. Yodya Karya (Persero); Lisa Lukitawati Isa, Managing Director-CEO CV. Rifa Medika. Mari kita dalami latar belakang tiga perusahaan itu. Awalnya, Yodya Karya berdiri pada 1948 sebagai perusahaan Belanda yang berkedudukan di Jakarta dengan nama N.V. Job & Sprey. Pada 1958, perusahaan itu dinasionalisasi menjadi P.N. Yodya Karya yang dikontrol oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kelistrikan serta Kementerian Keuangan. Presiden Direktur perusahaan yang pertama adalah Prof. Dr. Ir. R. Roosseno, seorang arsitek ternama Indonesia. Modal awal PT. Yodya Karya Rp12 juta. Pemegang saham tunggal adalah Kementerian Keuangan, sementara Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan asistensi teknis. Sejak Juli 2008, Ir. Muhammad Basir, MM menjabat Presiden Direktur. Perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan kantor pusat di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 8 Cawang, Jakarta Timur 13340. Jejak proyek Yodya Karya, salah satunya, proyek pembangunan kantor Adhi Karya di Jakarta, bersama Hellmuth, Obata & Kassabaum (H.O.K) International (Asian Pasific). PT. Ciriajasa Cipta Mandiri adalah sebuah perusahaan Konsultan Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi bidang Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi. Awalnya berdiri sebagai divisi Manajemen Konstruksi dan Manjemen Proyek di dalam PT. Ciriajasa Konsultan & Perencana, kemudian memisahkan diri pada tahun 1991. Alamat Jl. Kerinci IX No. 14 Jakarta Selatan. Dalam salah satu daftar klien yang dipajang oleh Ciriajasa terdapat nama PT. Adhi Realty, anak perusahaan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Kuasa hukum M Nazaruddin, Elza Syarief, mengungkapkan Adhi Karya terpilih menjadi rekanan proyek Hambalang, Bogor, karena mampu mengatasi ketidakmampuan PT. Duta Graha Indah Tbk mendukung pemenangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010. "Sebenarnya bila PT DGI mampu menyediakan uang muka Rp100 miliar, dia pasti akan terpilih menjadi rekanan," ungkap Elza. Namun karena PT DGI tidak menyanggupinya, Anas pun membatalkan keikutsertaannya di tender proyek wisma atlet tersebut. Setelah membatalkan keikutsertaan PT. DGI, Anas berkonsultasi dengan teman dekatnya, Mahfud Soeroso. "Mahfud yang memberitahu Anas bahwa PT. Adhi Karya memiliki uang Rp100 miliar itu. Dan akhirnya terjadilah," papar Elza kepada Gresnews.com di Jakarta, Rabu (4/7). Anas berkali-kali membantah urusan duit Adhi Karya itu kepada media. Agak melenceng sedikit dari urusan konstruksi adalah CV. Rifa Medika yang berdiri 8 April 2008, alamat Jl. Ciputat Raya No. 42-G Pondok Pinang-Jakarta Selatan. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa untuk kesehatan dan pendidikan. Lingkup bisnisnya seperti konsultan untuk pengembangan tenaga paramedis profesional, pengembangan kerumahsakitan, manajemen rumah sakit, dan mitra kerja instansi pemerintah untuk riset. Informasi yang dihimpun, Lisa Lukitawati, sang CEO, adalah konsultan di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang pernah diminta mengembalikan dana ke Muhammad Nazaruddin. Perkembangan penyidikan kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Menurut Bambang, penetapan tersangka itu baru satu anak tangga pengungkapan kasus Hambalang. Baca Selengkapnya di : http://gresnews.com/berita/hukum/217...a#.UAlrH6we43E |
Tante jamin tuh tiga orang pasti kagak bisa tidur nih malem
Boker juga bakal gelisah